Prasasti Sukabumi adalah sebuah prasasti
pada batu yang ditemukan di perkebunan Sukabumi, kecamatan Pare,
Kediri, Jawa Timur. Prasasti ini menurut sebutan ahli epigrafi lebih
dikenal dengan nama Prasasti Harinjing. Tulisan yang terdapat pada kedua
belah sisi prasasti ini ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno.
Prasasti ini terdiri dari tiga buah piagam yang mengenai hal yang sama.
Bagian depan disebut Prasasti Harinjing
A. Isinya menyebutkan pada 11 Suklapaksa bulan Caitra tahun 726 Saka
atau 25 Maret 804 Masehi, para pendeta di daerah Culangi memperoleh hak
sima (tanah yang dilindungi) atas daerah mereka karena telah berjasa
membuat sebuah saluran sungai bernama Harinjing.
Bagian belakang, Prasasti Harinjing B,
baris 1-23 menyebutkan bahwa Sri Maharaja Rake Layang Dyah Tulodhong
pada 15 Suklapaksa bulan Asuji tahun 843 Saka atau 19 September 921
Masehi, mengakui hak-hak para pendeta di Culangi karena mereka masih
tetap harus memelihara saluran Harinjing.
Mulai baris selanjutnya, disebut
Prasasti Harinjing C, menyebutkan bahwa hak serupa diakui pula pada 1
Suklapaksa bulan Caitra tahun 849 Saka atau 7 Maret 927 Masehi. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar